Minggu, 07 April 2013

Wilayah Pertambangan Rakyat di Paniai

Pertambangan Rakyat bukan merupakan sesuatu tidak mempunyai dasar hukum di Papua, sejalan dengan pemberlakukuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapakan PERDASI No.14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat sesuai dengan PERDASI No.14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat, Bupati Paniai membuat  usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bagi kegiatan pendulangan emas di Sepanjang Sungai Degeuwo/Kemabu Paniai