Pertambangan
Rakyat bukan merupakan sesuatu tidak mempunyai dasar hukum di Papua, sejalan
dengan pemberlakukuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Papua, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapakan PERDASI No.14 Tahun 2008
tentang Pertambangan Rakyat sesuai dengan PERDASI No.14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat, Bupati Paniai membuat usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bagi kegiatan pendulangan emas di Sepanjang Sungai Degeuwo/Kemabu Paniai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar