Minggu, 03 Maret 2013

Dewan Adat, Apa dan Untuk siapa



APA ITU DEWAN ADAT DAN UNTUK SIAPA
Oleh JOHN NR GOBAI
Ketua Dewan Adat Daerah Paniyai

Pengantar                                                  
            Banyak kalangan selalu bingung antara LMA, DEWAN ADAT, dan Kepala Suku, oleh karena itu saya berpikir kalau kami sepakat dulu nama apa yang mau kita pakai, agar jangan terjadi salah paham antar masyarakat dan juga, agar kelompok-kelompok ini tidak saling curiga serta akan bermuara kepada perpecahan, sehingga mudah saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Dari semua itu sebenarnya DEWAN ADAT, LMA dan Kepala Suku mempunyai TUPOKSI yang sama, tergantung Pimpinan dan Pengurusnya, bagaimana melaksanakan TUPOKSInya, sungguh-sungguh untuk berbakti kepada Negeri dan mengabdi kepada Masyarakat.
Pasti banyak orang mempunyai pandangan masing-masing, tentang tujuan, TUPOKSI Dewan Adat, tetapi kami akan memaparkan menurut pemahaman dan pengalaman saya.   

Masyarakat Adat dan Dewan Adat
 UU OTSUS Papua, bagi papua merupakan Jawaban Jakarta atas aspirasi tuntutan Papua Merdeka, yang mengemuka di Papua sejak tahun 1999, namun bagi Jakarta ini adalah komitmen Jakarta untuk bangun Papua, khuusnya tentang Masyarakat Adat, yang perlu diketahui,pengertiannya yaitu, Masyarakat Adat yang adalah Warga Masyarakat asli yang hidup dalam wilayah tertentu sejak dahulu kala sebelum masuknya pengaruh luar tunduk kepada norma-norma dan nilai-nilai tertentu. Dalam hidupnya mereka di atur oleh, Hukum Adat yang adalah aturan atau norma yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, mengatur mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi; Masyarakat itu di atur dan tinggal dalam sebuah wilayah, yang kami sebut, Wilayah Adat adalah Wilayah tempat tinggalkelompok orang(suku) secara turun –temurun dengan interaksi sosial yang diatur oleh norma-norma adat yang baku.
Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman maka diperlukan adanya organisasi yang mengatur masyarakat adat, hak-hak masyarakat adat dalam wilayah adat yang disebut dengan Dewan Adat adalah Organisasi masyarakat Adat yang dibentuk untuk mengatur masyarakat adat, hak-hak masyarakat adat, hukum adat dan SDA dan manusia dalam wilayah adat

Dewan Adat haruslah dilihat sebagai sebagai institusi yang secara implisit telah diback up pembentukannya dengan UU OTSUS, sehingga janganlah dipandang  sebelah mata atau disalahartikan oleh siapa saja, tetapi haruslah diberikan ruang atau kewenangan untuk memainkan peranannya sebagai Organisasi Masyarakat Adat, dengan catatan haruslah timbul dari daerah yang bersangkutan melalui mekanisme demokrasi yang benar yaitu MUSDAT atau KOMFERENSI bukan atas klaim-klain sepihak demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Terkait hal itu sesuai dengan semangat OTSUS Dewan Adat perlu dilegalkan melalui sebuah keputusan politik di daerah, yaitu PERDA atau Peraturan Bupati sebagai bentuk Pengakuan dan Penghormatan bagi Masyarakat Adat.


Relevansi Dewan Adat saat ini
Pada tahun 1855 Papua telah kedatangan Tamu Agung yang diyakini utusan Tuhan yaitu Ottow dan Geeissler datang membawa agama Protestan yaitu sekarang kami kenal GKI di Tanah Papua. Beberapa tahun kemudian datang juga Pater Vander Heiden di daerah selatan untuk membawa agama Katolik, untuk membawa dan menegaskan tentang HAZI, AYII, HAI  yang dahulu kami kenal sejak moyang kami dari Mbububaba,
Pada beberapa tahun kemudian datang juga pemerintah dengan nama distrik, kemudian kecamatan dan sekarang wilayah kabupaten intan jaya yang akan hadir dengan sejumlah peraturan perundang-undangannya.
Inilah sebuah kenyataan yang ada di Tanah Papua, kini DEWAN ADAT haruslah menjadi PAGAR dan RUMAH bahasa Moni disebut Doleaudiapa; bahasa Wolani disebut Minapigipigitegeo; melanjutkan proses penampungan masalah, bahasa Moni disebut Doleaudiapa; bahasa Wolani disebut Minapigipigitegeo; melanjutkan proses penampungan masalah,Nduni (Bhs Moni); Ndone (Bhs Wolani); Honai (Bhs Dani); Tongoi (Bhs Damal); Kince ( Bhs Nduga), Kunume (Bhs Lani). Dalam budaya suku-suku ini tempat ini biasanya digunakan sebagai tempat mereka melakukan Musyawarah, melakukan Praktek Demokrasi dalam usaha mencapai suatu kesepakatan bersama.
 Dalam Nduni, ditempat ini segala hal baik hal yang baik maupun tidak baik mereka bicarakan antara lain: Pembicaraan tentang pelestarian nilai-nilai adat, Perkembangan budaya, Marga, kehidupan dalam masyarakat, penyelesaian masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang datang dari berbagai pihak, yang datang kepada Masyarakat Adat, pembicaraan inilah yang dimaksudkan DEWAN ADAT sebagai PAGAR

Dewan Adat haruslah bersama Gereja, Pemerintah Swasta membangun Tanah Papua pada bidang pelayanannya dengan menempatkan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi, dan membangun dengan kesungguhan dan dengan hati yang penuh ketulusan,dengan membuang sikab ego kedaerahan, suku.

DEWAN ADAT haruslah segera meminta dan mendorong dibuatnya RAPERDA tentang Hak Masyarakat Adat dan Pengakuan Dewan Adat. Agar kita kemitraan kita benar-benar tercover dalam produk hukum daerah.

Dewan Adat harus membuka diri dengan siapa saja darimana pun dia yang penting mempunyai niat yang tulus untuk membangun Tanah Papua dan merasa Papua adalah Rumahnya.

Penutup
Dewan Adat adalah Rumah bagi semua orang bukan orang-orang tertentu, jangan dari DEWAN ADAT  muncul hal-hal yang memecahbelah masyarakat karena banyaknyasuku rawan terjadi konflik, jangan dari Dewan Adat muncul kata-kata Kamu Pendatang dan Kami Asli, Daerah ini TUHAN titip untuk kami jaga jangan kotori dengan kerakusan, egoisme, dan lain-lain,

Dewan Adat adalah tempat untuk mengajak orang berpikir dengan Otak yang bersih, melayani dengan hati yang tulus, dan melayani dengan tangan yang sungguh-sungguh supaya kami bisa membangun Nduni, mulai dari diri, karena diri kita adalah Nduni dari ALLAH, supaya bisa menjadi MANUSIA SEJATI

Pemerintah dan DPRD di Tanah Papua jangan melihat Dewan Adat dengan kaca mata yang lain tetapi yang lebih penting adalah melihat sebagai Mitra untuk membangun Papua dan Dewan Adat juga tidak boleh melihat Pemerintah sebagai musuh dan mencap Pemerintah sebagai dalang segala Bencana, yang mendesak saat ini adalah duduk bersama bicara bangun Papua serta melegalkan kemitraan melalui PERDA atau Peraturan Bupati.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar