APA ITU DEWAN ADAT DAN UNTUK SIAPA
Oleh JOHN NR GOBAI
Ketua Dewan Adat Daerah Paniyai
Pengantar
Banyak kalangan selalu bingung antara LMA, DEWAN ADAT,
dan Kepala Suku, oleh karena itu saya berpikir kalau kami sepakat dulu nama apa
yang mau kita pakai, agar jangan terjadi salah paham antar masyarakat dan juga,
agar kelompok-kelompok ini tidak saling curiga serta akan bermuara kepada
perpecahan, sehingga mudah saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Dari
semua itu sebenarnya DEWAN ADAT, LMA dan Kepala Suku mempunyai TUPOKSI yang
sama, tergantung Pimpinan dan Pengurusnya, bagaimana melaksanakan TUPOKSInya,
sungguh-sungguh untuk berbakti kepada Negeri dan mengabdi kepada Masyarakat.
Pasti
banyak orang mempunyai pandangan masing-masing, tentang tujuan, TUPOKSI Dewan
Adat, tetapi kami akan memaparkan menurut pemahaman dan pengalaman saya.
Masyarakat Adat dan
Dewan Adat
UU OTSUS Papua, bagi papua merupakan Jawaban
Jakarta atas aspirasi tuntutan Papua Merdeka, yang mengemuka di Papua sejak
tahun 1999, namun bagi Jakarta ini adalah komitmen Jakarta untuk bangun Papua,
khuusnya tentang Masyarakat Adat, yang perlu diketahui,pengertiannya yaitu, Masyarakat Adat yang adalah Warga Masyarakat asli yang
hidup dalam wilayah tertentu sejak dahulu kala sebelum masuknya pengaruh luar
tunduk kepada norma-norma dan nilai-nilai tertentu. Dalam hidupnya mereka di
atur oleh, Hukum Adat yang adalah aturan atau norma yang tidak tertulis yang
hidup dalam masyarakat, mengatur mengikat dan dipertahankan serta mempunyai
sanksi; Masyarakat itu di atur dan tinggal dalam sebuah wilayah, yang kami
sebut, Wilayah Adat adalah Wilayah tempat tinggalkelompok orang(suku) secara
turun –temurun dengan interaksi sosial yang diatur oleh norma-norma adat yang
baku.
Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman maka
diperlukan adanya organisasi yang mengatur masyarakat adat, hak-hak masyarakat
adat dalam wilayah adat yang disebut dengan Dewan Adat adalah Organisasi
masyarakat Adat yang dibentuk untuk mengatur masyarakat adat, hak-hak
masyarakat adat, hukum adat dan SDA dan manusia dalam wilayah adat
Dewan Adat haruslah dilihat sebagai sebagai institusi
yang secara implisit telah diback up pembentukannya dengan UU OTSUS, sehingga
janganlah dipandang sebelah mata atau
disalahartikan oleh siapa saja, tetapi haruslah diberikan ruang atau kewenangan
untuk memainkan peranannya sebagai Organisasi Masyarakat Adat, dengan catatan
haruslah timbul dari daerah yang bersangkutan melalui mekanisme demokrasi yang
benar yaitu MUSDAT atau KOMFERENSI bukan atas klaim-klain sepihak demi
kepentingan pribadi atau kelompok.
Terkait hal itu sesuai dengan semangat OTSUS Dewan
Adat perlu dilegalkan melalui sebuah keputusan politik di daerah, yaitu PERDA
atau Peraturan Bupati sebagai bentuk Pengakuan dan Penghormatan bagi Masyarakat
Adat.
Relevansi Dewan
Adat saat ini
Pada tahun 1855 Papua telah kedatangan
Tamu Agung yang diyakini utusan Tuhan yaitu Ottow dan Geeissler datang membawa
agama Protestan yaitu sekarang kami kenal GKI di Tanah Papua. Beberapa tahun
kemudian datang juga Pater Vander Heiden di daerah selatan untuk membawa agama
Katolik, untuk membawa dan menegaskan tentang HAZI, AYII, HAI yang dahulu kami kenal sejak moyang kami dari
Mbububaba,
Pada beberapa tahun kemudian
datang juga pemerintah dengan nama distrik, kemudian kecamatan dan sekarang
wilayah kabupaten intan jaya yang akan hadir dengan sejumlah peraturan
perundang-undangannya.
Inilah sebuah kenyataan yang ada
di Tanah Papua, kini DEWAN ADAT haruslah menjadi PAGAR dan RUMAH Nduni (Bhs
Moni); Ndone (Bhs Wolani); Honai (Bhs Dani); Tongoi (Bhs Damal); Kince ( Bhs
Nduga), Kunume (Bhs Lani). Dalam budaya suku-suku ini tempat ini biasanya
digunakan sebagai tempat mereka melakukan Musyawarah, melakukan Praktek
Demokrasi dalam usaha mencapai suatu kesepakatan bersama.
Dalam Nduni, ditempat ini segala hal baik hal
yang baik maupun tidak baik mereka bicarakan antara lain: Pembicaraan tentang
pelestarian nilai-nilai adat, Perkembangan budaya, Marga, kehidupan dalam
masyarakat, penyelesaian masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang
datang dari berbagai pihak, yang datang kepada Masyarakat Adat, pembicaraan
inilah yang dimaksudkan DEWAN ADAT
sebagai PAGAR
Dewan Adat haruslah bersama
Gereja, Pemerintah Swasta membangun Tanah Papua pada bidang pelayanannya dengan
menempatkan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi, dan membangun
dengan kesungguhan dan dengan hati yang penuh ketulusan,dengan membuang sikab
ego kedaerahan, suku.
DEWAN ADAT haruslah segera meminta
dan mendorong dibuatnya RAPERDA tentang Hak Masyarakat Adat dan Pengakuan Dewan
Adat. Agar kita kemitraan kita benar-benar tercover dalam produk hukum daerah.
Dewan Adat harus membuka diri
dengan siapa saja darimana pun dia yang penting mempunyai niat yang tulus untuk
membangun Tanah Papua dan merasa Papua adalah Rumahnya.
Penutup
Dewan Adat adalah Rumah bagi semua
orang bukan orang-orang tertentu, jangan dari DEWAN ADAT muncul hal-hal yang memecahbelah masyarakat
karena banyaknyasuku rawan terjadi konflik, jangan dari Dewan Adat muncul
kata-kata Kamu Pendatang dan Kami Asli, Daerah ini TUHAN titip untuk kami jaga
jangan kotori dengan kerakusan, egoisme, dan lain-lain,
Dewan Adat adalah tempat untuk
mengajak orang berpikir dengan Otak yang bersih, melayani dengan hati yang
tulus, dan melayani dengan tangan yang sungguh-sungguh supaya kami bisa
membangun Nduni, mulai dari diri, karena diri kita adalah Nduni dari ALLAH,
supaya bisa menjadi MANUSIA SEJATI
Pemerintah dan DPRD di Tanah Papua
jangan melihat Dewan Adat dengan kaca mata yang lain tetapi yang lebih penting
adalah melihat sebagai Mitra untuk membangun Papua dan Dewan Adat juga tidak
boleh melihat Pemerintah sebagai musuh dan mencap Pemerintah sebagai dalang
segala Bencana, yang mendesak saat ini adalah duduk bersama bicara bangun Papua
serta melegalkan kemitraan melalui PERDA atau Peraturan Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar