PERSPEKTIF
HUKUM PENCABUTAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN
DI PANIAI
OLEH
JOHN NR GOBAI
(KETUA DEWAN ADAT PANIAI)
PENGANTAR
Degeuwo
merupakan sebuah nama yang akhir-akhir ini menjadi menarik, dia ibarat setumpuk
gula yang menarik banyak semut, karena masyarakat dengan pengatahuan
alamiahnya, menemukan butiran emas sejak tahun 2003, yang kegaiatannya masih
berlangsung hingga sekarang tepatnya di Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida,
Kabupaten Paniai; Namun Degeuwo juga saat ini seperti Kerikil dalam sepatu
Pemprov Papua dan Pemkab Paniai, karena mereka memang kewajibannya
menyelesaiakan masalah ini
Kegiatan
ini telah dilakukan sejak tahun 2003 oleh masyarakat baik Papua maupun non
Papua. Masyarakat asli telah menjadikan kegiatan ini sebagai mata pencaharian
yang baru bagi mereka yang bukan asli, kegiatan ini dilihat sebagai sebuah
peluang usaha.
KONDISI SAAT INI
Pada
tahun 2010, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara Pemda Paniai telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi kepada tiga perusahaan yaitu:
1) PT.Madinah Qurataain Kep.Bup Paniai,
37 Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 (Dia Pada tahun yang sama juga mendapat
IUP Eksplorasi, Kep. Bupati Paniai, No.76 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010)
2) PT.Martha Mining
3) CV. Computer
Untuk
wilayah yang sama yaitu di Lokasi Pendulangan Emas, Sepanjang Sungai Degeuwo,
Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai, Pemerintah Provinsi
Papua pada tahun 2008 juga mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi
kepada PT.Benliz Pasific dengan Nomor Kep.Gub Papua, No 153,154,156 Tahun 2008
tanggal 31-12-2008
Ijin-ijin
ini dikeluarkan lima atau enam tahun setelah dilakukannya penambangan oleh
masyarakat disepanjang Sungai Degeuwo
DASAR HUKUM IUP
Pasal
46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU
Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk
memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangan
nya.
Menurut
Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), IUP Operasi
Produksi terdiri atas Dalam Pasal 37 UU No $ Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, diatur sebagai berikut IUP diberikan oleh:
1) Bupati/walikota
apabila WIUP berada di dalarn satu wilayah
kabupaten/ kota;
2) Gubernur apabila WIUP berada pada
lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari
bupati/walikota seternpat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan..
SYARAT-SYARAT IUP
Pasal 39 UU No 4 Tahun 2009
diatur,Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi Bagi
Badan Usaha
Pasal
23 PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi bagi Badan
Usaha meliputi persyaratan antara lain:Nama Perusahaan, Lokasi dan Luas
Wilayahnya,Rencana Umum Tata Ruang,….., PNBP Iuran Tetap dan Iuran Eksplorasi,
Data Ekplorasi, Dokumen Lingkungan termasuk Reklamasi dan Pasca Tambang;
IUP TERKAIT UU LINGKUNGAN HIDUP
UU
No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal
22 diatur Setiap Usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL
UU
No 32 Tahun 2009, pada pasal 34 ayat 1 mengatur
Setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 1 wajib memiliki UKL/UPL; Ayat 2,
Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
Pasal
36 ayat 1 Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib
memiliki Izin lingkungan
Pasal
40 ayat 1 Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan
atau kegiatan; Ayat 2 Dalam hal Izin lingkungan dicabut izin dan atau kegiatan
dibatalkan
IUP TERKAIT DENGAN STATUS HUTAN
Permenhut
No 18/2011 Tentang Pinjam Pakai Kawasan
Hutan. Dalam Permen ini diatur tata cara ijin pinjam pakai kawasan hutan
Pasal
5 PERMENHUT 18/2011 mengatur Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan
dengan ketentuan: a. dalam kawasan hutan
produksi dapat dilakukan, Ijinnya diajukan dengan beberapa dokumen seperti
rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi dan citra
satelit terbaru, Rekomendasi Bupati/Walikota, AMDAL diatur dalam Pasal 11
Permenhut ini. Permohonan diajukan ke
MENHUT melalui Dirjen Planologi
Rekomendasi
gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
KONDISI PERIJINAN SAAT INI
IUP
Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemda Paniai kepada; PT,Madinah
Qurataain, CV.Computer dan PT.Martha Mining, belum memiliki:
1)
Data
Ekplorasi,
2)
Dokumen
UKL-UPL/AMDAL,
3)
Dokumen
pinjam pakai kawasan hutan
hal
itu juga terjadi bagi IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh PT.Madinah Qurataain
belum memiliki dokumen AMDAL
IUP
ekplorasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada PT.Benliz
Pasific, diduga juga belum memiliki dokumen syarakat mendapatkan IUP, yaitu:
1)
Dokumen
AMDAL, karena belum pernah dilakukan
sidang komisi AMDAL BAPESDLH Papua;
2)
Dokumen
pinjam pakai kawasan hutan
3)
IUP
juga dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi Bupati Paniai
CELAH HUKUM PENCABUTAN IUP
Pemberian
Ijin Usaha Pertambangan baik oleh Provinsi maupun kabupaten Paniai, jikia
dikritisi secara baik, maka dapat ditegaskan dan merupakan celah hukum bagi
kita adalah:
- Persyaratan IUP Sesuai Pasal 39 UU No 4 Tahun 2009, danPemegang IUP tidak memiliki data eksplorasi dan dokumen UKL-UPL/AMDAL, mereka hanya memiliki Ijin HO, Hal ini jelas ijinnya bisa ditinjau kembali atau dicabut, karena Dokumen UKL-UPL/AMDAL dan Data eksplorasi adalah satu syarat yang menentukan.
- Pada pasal 40, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di atur, ayat 1, Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan, Ayat 2, dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan;
- Permenhut No P.18/MENHUT-II/2011, Pada pasl 7 diatur bahwa Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Persyaratan di atur dalam pasal 13 dan pasal 14 Permenhut No.P.18/MENHUT-II/2012.
- Pemegang IUP belum mempunyai dokumen AMDAL/UKL-UPL sehingga tidak bisa memperoleh ijin pinjam paka kawasan dari Kehutanan.
- Dengan kondisi ini pemegang IUP juga belum mempunyai ijin pinjam pkai kawasan hutan.
SARAN
Demi
penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Papua
dan Pemerintah Kabupaten Paniai, mencabut semua IUP yang dikeluarkan di wilayah
kabupaten paniai, khususnya di sepanjang Sungai Degeuwo/Kemabu, Kampung
Nomouwodide, Bogobaida, Paniai, karena IUP yang dikeluarkan, tidak prosedural,
tidak sesuai dan bertententangan dengan Peraturan yang berlaku;
Tetapkan
wilayah ini menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) semua pelaku usaha
diarahkan mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)
Dewan Adat Paniai dan Masyarakat NTT saat usai menyampaikan masalah peryambangan kepada Wamen ESDM Ir.Susilo di Kemanttrian ESDM, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar